mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

tanya jawab zakat



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


Beberapa pertanyaan seputar zakat

1. Bolehkah dana zakat untuk program kesehatan, dan bea siswa pendidikan ?
Jawaban :
Pada dasarnya zakat disalurkan kepada mereka yang berkekurangan khususunya fakir miskin,
oleh si penerima (mustahik) dapat digunakan untuk menunjang kehidupannya, termasuk
kesehatan dan pendidikan. Dengan demikian LAZ atau amil Zakat dibenarkan untuk langsung
mengalokasikannya dalam program kesehatan bagi kalangan yang tidak mampu atau beasiswa
pendidikan anak-anak yang tidak mampu, jika diberikan langsung berupa uangnya
dikhawatirkan akan habis untuk biaya konsumtif.

2. Bolehkah dana zakat disalurkan melalui transfer, dan SMS zakat ? lalu bgm dengan ijab
kabulnya ?
Jawaban :
Bagi si muzakki bisa menyalurkannya melalui saluran apapun yang menjamin zakat sampai
kepada lembaga amil atau mustahik secara langsung termasuk melalui sms, transfer dan sms
zakat. Sebagai ijabnya adalah ketika melakukan transfer dan qabulnya adalah secara hukum
ketika diterima oleh lembaga dan secara syakli (bentuk) ketika diumumkan atau dikonfirmasi
kembali.

3. Bisakah dana zakat diperuntukan untuk biaya renovasi masjid / musholla yang sedang
terhutang oleh pihak matrial ?
Jawaban :
Kalau pembangunan masjid di daerah minus dapat ditunjang oleh dana zakat, adapun kalau di
daerah yang tingkat kesadaran beragama dan sosial ekonomi sudah relatif baik, sebaiknya tidak
mengalokasikan dana zakat. Hal ini untuk menggerakkan semangat infak dan wakaf kaum
muslimin sedangkan zakat dapat difungsikan untuk pemberdayaan fakir miskin.

4. Bisakah dana zakat diberikan untuk modal bergulir ?
Jawaban :
Kepemilikan mustahik atas harta zakat itu adalah kepemilikan kolektif bukan orang perorang.
Pemanfaatan kepemilikan yang bersifat kolektif itu dapat dialokasikan secara fisik dan berupa
manfaatnya. Pembagian manfaat dapat disalurkan dalam bentuk modal bergulir, tidak harus
secara fisik berupa uangnya. Jika hal tersebut dipandang lebih mashlahat dan mendidik bagi
mustahik.

5. Lebih baik mana dana zakat dikelola secara sendiri ( langsung kepada yang membutuhkan )
atau melalui amil zakat ?
Jawaban :
Lebih afdhol kepada lembaga amil, karena :
A. Lebih sesuai dengan Firman Allah swt. QS. Al Maidah : 103
B. Dicontohkan oleh Rasulullah saw dan para Sahabatnya, setiap yang dicontohkan oleh
Rasulullah saw dan para Sahabatnya tentunya menunjukan hal yang lebih baik.
C. Muzaki lebih dapat memelihara keikhlasannya.
D. Amil lebih dapat konsentrasi dalam mengelola dana zakat.
E. Pemerataan yang proporsional
F. Doa dari Amil.
G. Mustahik lebih terjaga harga dirinya.



6. Kenapa masih banyak orang yang mengatakan bahwa zakat profesi tidak ada dalam alqur’an
dan sunnah ?
Jawaban :
Istilah zakat profesi memang tidak ada dalam al-Quran dan Hadits karena sejatinya ia
merupakan bagian dari zakat maal. Dan ayat tentang kewajiban mengeluarkan zakat maal sudah
jelas. Dari sisi penghasilan, profesi merupakan zakat pendapatan (kasab) dan ayat tentang zakat
pendapatan (kasab) sudah jelas di dalam al Quran surat Al Baqarah ayat 267. Dari sisi keadilan,
petani yang menghasilkan 1 ton padi dikenakan zakatnya sedangkan para profesional yang gaji
bulanannya jutaan kalau tidak dikenakan zakatnya tidak mencerminkan keadilan.

7. Jika kami pengurus LAZ perusahaan, dapatkah dana zakat yang kami kelola habis untuk ke
satu asnaf ? lalu bagaimana dengan asnaf yang lain ?
Jawaban :
Pengurus LAZ sebagai pemegang amanah harus berbuat adil dan proporsional dalam
mengalokasikan dan mendistribusikan zakat. Kalau rasa keadilan mengharuskan untuk
membagi zakat untuk beberapa ashnaf yang ada, itulah yang harus dilakukan, tetapi kalau sudah
terlanjur membagi ke 1 ashnaf saja tidak mengakibatkan batal, namun untuk periode berikutnya
harus mempertimbangkan prinsip keadilan.

8. Mengapa pada zakat investasi 10 % terletak pada Netto sedangkan 5 % pada bruto ? katanya
dianalogikan dengan pertanian tetapi sebaliknya tidak beranalogi dengan pertanian ?
Jawaban :
Dalam zakat pertanian kadar 5% mempertimbangkan adanya beban biaya termasuk didalamnya
pestisida dan pupuk, sedangkan 10% jika tidak memasukan pertimbangan beban biaya tersebut.
Dalam zakat investasi 5% dari bruto jika harus memasukan beban biaya yang dibayarkan, dan
10% dari netto jika tidak ada beban biaya yang harus dibayarkan.

9. Apakah bagi hasil pada uang simpanan juga di hitung zakatnya ?
Jawaban :
Bagi hasil dalam zakat uang simpanan komponen termasuk yang dihitung zakatnya, karena bagi
hasil pada uang saimpanan menjadi hak kepemilikan yang bersangkutan.

10. Apakah asuransi harus dikeluarkan zakatnya ?
Jawaban :
Asuransi dikeluarkan zakatnya ketika pembayaran klaim
- Jika klaim asuransi yang diterima jauh lebih besar dari nilai premi yang dibayarkan,
afdholnya mengeluarkan zakat sebesar 5%, karena mendapatkan klaim melebihi tidak
melalui jerih payah.
- Premi yang ada di perusahaan asuransi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi tidak lagi
menjadi kepemilikan peserta, tetapi menjadi hak milik perusahaan bagi asuransi
konvensional atau menjadi hak milik para anggota bagi asuransi syariah dengan demikian
kepemilikan peserta /nasabah atas premi yang dibayarkan bersifat tidak sempurna, karena itu
tidak wajib dizakati.

11. Apakah dana tunjangan pensiun dikeluarkan zakatnya ?
Jawaban :
Dana pensiun yang diterima merupakan penghasilan, apabila mencapai nishab dikeluarkan
zakatnya 2,5%.



12. Orang tua saya seorang pegawai dalam sebuah perusahaan, dalam aturan kepegawaian jika


seorang pegawai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan tunjangan dari


perusahaan, pertanyaannya, apakah tunjangan teresebut dikeluarkan zakatnya ?


Jawaban :
Tunjangan pegawai yang meninggal dunia yang diterima oleh ahli warisnya merupakan bagian


dari warisan. Harta warisan apabila nilainya mencapai nishab setelah dikeluarkan kewajiban dan


biaya-biaya yang terkait dengan almarhum, maka dikeluarkan zakatnya, lebih afdhol sebelum
dibagikan kepada tiap ahli waris, sesuai dengan kaidah bahwa harta bersama tidak dibagikan


dahulu jika akan berdampak pada tidak direalisasikannya zakat.











Tidak ada komentar: