mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat profesi



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


D.     ZAKAT PROFESI

Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan
seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan
lain-lain.
Landasan syar’i zakat profesi

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja,
“…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu
fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh
(pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak
ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi,
oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu
Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan
Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan
bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

6 DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : 469-472
Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka rekening tabungannya pada
awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan
sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp
500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp 2.000.000,-
lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap
bulannya sebesar Rp 300.000,-
Jawab :
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85gr emas dan mencapai
haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.

Tanggal Debet Kredit Saldo
1 Oktober ’03 8.500.000,- - 8.500.000,-
24 Oktober ’03 2.000.000,- - 10.500.000,-
26 Oktober ’03 500.000,- - 11.000.000,-
1 November ’03 - 2.000.000,- 9.000.000,-
Januari 300.000,- - 9.300.000,-
Pebruari 300.000,- - 9.600.000,-
Maret 300.000,- - 9.900.000,-
April 300.000,- - 10.200.000,-
Mei 300.000,- - 10.500.000,-
Juni 300.000,- - 10.800.000,-
Juli 300.000,- - 11.100.000,-
Agustus 300.000,- - 11.400.000,-
September 300.000,- - 11.700.000,-
Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,-
Menabung pada 24 Oktober Rp 2.000.000,-
Menabung pada 26 Oktober Rp 500.000,-
Diambil pada bulan November Rp 2.000.000,-
Dari Januari s/d September Rp 300.000,- x 9 = Rp 2.700.000,-

Penghitunga zakatnya adalah 8.500.000 + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000 – 2.000.000x 2,5%
= 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 292.500,

Deposito

Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya seorang yang memiliki
deposito pertanggal Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp
350.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.350.000 x 2.5 % = Rp 258.750.

Tidak ada komentar: