asrama perguruan islam salaf al ghoib
&
yayasan yatim piatu dan anak jalanan
DARU SYAHWAT AN NIKMAT
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664
no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat
Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang
dikeluarkan dari hasil pendapatan
seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti
karyawan, dokter, notaris dan
lain-lain.
Landasan syar’i
zakat profesi
“Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik,
…” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz
atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja,
“…infakkanlah
(zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu
fiqh terdapat kaidah “Al
“ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh
(pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan
kekhususan sebab.” Dan tidak
ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna
keumuman hasil usaha tadi,
oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori
ayat diatas.
Pendapat Sahabat
dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para
ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama “A’thoyat”,
sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa
riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu
‘Ubaid
meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh
penghasilan
“Ia
mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan
bahwa Umar bin
Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”
Cara
Mengeluarkan Zakat Profesi
6 DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : 469-472
Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka
rekening tabungannya pada
awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24
Oktober ia menyimpan
sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan
kembali sebanyak Rp
500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan
sebesar Rp 2.000.000,-
lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan
uangnya untuk ditabung setiap
bulannya sebesar Rp 300.000,-
Jawab :
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah
85gr emas dan mencapai
haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.
Tanggal Debet
Kredit Saldo
1 Oktober ’03 8.500.000,- - 8.500.000,-
24 Oktober ’03 2.000.000,- - 10.500.000,-
26 Oktober ’03 500.000,- - 11.000.000,-
1 November ’03 - 2.000.000,- 9.000.000,-
Januari 300.000,- - 9.300.000,-
Pebruari 300.000,- - 9.600.000,-
Maret 300.000,- - 9.900.000,-
April 300.000,- - 10.200.000,-
Mei 300.000,- - 10.500.000,-
Juni 300.000,- - 10.800.000,-
Juli 300.000,- - 11.100.000,-
Agustus 300.000,- - 11.400.000,-
September 300.000,- - 11.700.000,-
Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,-
Menabung pada 24 Oktober Rp 2.000.000,-
Menabung pada 26 Oktober Rp 500.000,-
Diambil pada bulan November Rp 2.000.000,-
Dari Januari s/d September Rp 300.000,- x 9 = Rp 2.700.000,-
Penghitunga zakatnya adalah 8.500.000 + 2.000.000 + 500.000 +
2.700.000 – 2.000.000x 2,5%
= 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp
292.500,
• Deposito
Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya
seorang yang memiliki
deposito pertanggal Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama
setahun adalah Rp
350.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.350.000 x 2.5 % = Rp 258.750.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar