mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat perniagaan



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


C.     ZAKAT PERNIAGAAN

Pengertian
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.
Ketentuan zakat perniagaan
1. Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%
4. Dapat dinayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Cara penghitungan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah
berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp
3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000,-.
Jawab
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan
dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% = Rp 1.047.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-

Tidak ada komentar: