asrama perguruan islam salaf al ghoib
&
yayasan yatim piatu dan anak jalanan
DARU SYAHWAT AN NIKMAT
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664
no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat
Pengertian
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.
Ketentuan zakat
perniagaan
1. Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%
4. Dapat dinayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
Cara
penghitungan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x
2,5% = Zakat
Contoh : Ibu Azizah
seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia
mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada
bulan Januari 2005, setelah
berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang
dapat dicairkan sebesar Rp
3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut
sebesar Rp 3.100.000,-.
Jawab
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr
emas, mencapai haul dan
dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% = Rp
1.047.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar