asrama perguruan islam salaf al ghoib
&
yayasan yatim piatu dan anak jalanan
DARU SYAHWAT AN NIKMAT
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664
no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat
Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung
zakatnya disetarakan
dengan zakat perdagangan.
Catatan: Apabila
perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka
penghitungannya setelah dikurangi kepemilikian modal atau
keuntungan pegawai non muslim
tersebut.
Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil
investasi, seperti mobil, rumah, dan
tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan
dari hasilnya bukan dari
modalnya.
Contoh:
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah
kontrakan berjumlah 20 pintu,
karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan
rumah kontrakannya tidak
terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap
bulannya Hj Azmi
mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah
kontrakannya.
Jawab.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat
investasi, yaitu nishabnya senilai
653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x
200.000 = Rp 4.000.000,-
Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp
200.000,-
-
Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi
zakatnya adalah Rp 350.000,-
A. Zakat Hadiah
Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia
sukses dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada
usaha jerih payah sama
sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip
rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang
signifikan, zakatnya
10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang
signifikan tetapi tidak
dominan, zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah
baik tenaga maupun
pikiran, seperti want’s to be a milioner, maka zakatnya 2,5%.
B. Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak di duga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi dari
jasa yang langsung atau tida
dari penerima, maka zakatnya 10%
3.Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari
penerima, maka zakatnya 5%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar