mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat perusahaan



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


F. ZAKAT PERUSAHAAN

Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung zakatnya disetarakan
dengan zakat perdagangan.
Catatan: Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka
penghitungannya setelah dikurangi kepemilikian modal atau keuntungan pegawai non muslim
tersebut.

G. ZAKAT INVESTASI

Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan
tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari
modalnya.
Contoh:
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu,
karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak
terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap bulannya Hj Azmi
mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Jawab.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai
653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 200.000 = Rp 4.000.000,-
Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp 200.000,-
-        Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi zakatnya adalah Rp 350.000,-

H. ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA

A. Zakat Hadiah

Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama
sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya
10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak
dominan, zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun
pikiran, seperti want’s to be a milioner, maka zakatnya 2,5%.

B. Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak di duga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi dari jasa yang langsung atau tida
dari penerima, maka zakatnya 10%
3.Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%

Tidak ada komentar: