mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat pertanian


asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


B. ZAKAT PERTANIAN

Firman Allah swt. :
Hai orang- orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baikbaik
dan sebagian hasil bumi yang kami (Allah) keluarkan untuk kalian”. (QS.Al-Baqarah:
267).
Ketentuan zakat pertanian
1. Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda : “.Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang
dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim) Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’
= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,176 = 652,8 kg.

2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami
(tadah hujan).
Hadits Nabi saw. :”yang diairi dengan air hujan ,mata air dn tanah zakatnya sepersepuluh
(10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).

3. Dikeluarkan ketika panen
Firman Allah swt. :”…Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (QS. 6 : 34)

Cara penghitungan zakat pertanian
Contoh :
Bpk. Abdullah adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 Ha ia tanami padi. Selama
pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 500.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak
10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?

Jawab :
Ketentuan zakat hasil tani :
- Nishab 653 kg beras
- Tarifnya 5%


- Waktunya : Ketika menghasilkan ( Panen )


Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan ;
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000,- maka 10.000 x 2.000 = Rp 20.000.000
20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-

Tidak ada komentar: