asrama perguruan islam salaf al ghoib
&
yayasan yatim piatu dan anak jalanan
DARU SYAHWAT AN NIKMAT
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664
no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat
B. ZAKAT
PERTANIAN
Firman Allah swt. :
“Hai
orang- orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang
baikbaik
dan sebagian
hasil bumi yang kami (Allah) keluarkan untuk kalian”. (QS.Al-Baqarah:
267).
Ketentuan zakat
pertanian
1. Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda : “.Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang
dari 5 Ausuq.”
(HR. Muslim) Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’
= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan
pengairan alami
(tadah hujan).
Hadits Nabi saw. :”yang
diairi dengan air hujan ,mata air dn tanah zakatnya sepersepuluh
(10%), sedangkan
yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).
3. Dikeluarkan ketika panen
Firman Allah swt. :”…Dan
bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (QS. 6 : 34)
Cara
penghitungan zakat pertanian
Contoh :
Bpk. Abdullah adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 Ha
ia tanami padi. Selama
pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 500.000,-. Ketika
panen hasilnya sebanyak
10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab :
Ketentuan zakat hasil tani :
- Nishab 653 kg beras
- Tarifnya 5%
-
Waktunya : Ketika menghasilkan ( Panen )
Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan ;
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000,- maka 10.000 x 2.000 = Rp
20.000.000
20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar