asrama perguruan islam salaf al ghoib
&
yayasan yatim piatu dan anak jalanan
DARU SYAHWAT AN NIKMAT
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664
no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat
LANDASAN SYAR’I
Al-Quran
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian.” QS. Adz Dzariat : 19
“…Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya
…” QS. Al Hadid : 7
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Al-Hadits
“Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan
kelaparan.” H.R. Thabrani
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu.” H.R. Al Bazar
dan Baehaqi.
Ijma’
Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh umat Islam dan haram mengingkarinya.
Ancaman bagi orang yang tidak berzakat
Firman Allah SWT. :
“Dan orang-orang yang tidak menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Allah swt. maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta
yang kamu simpan.” (QS. At Taubah : 34-35).