mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat fitrah



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


ZAKAT FITRAH

Pengertian

Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan
asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat
fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak
kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied.” (HR. Bukhori).3
Besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,176 kg.

Waktu pembayaran

1. Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
2.Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.

syarat wajib zakat



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT


• Milik sempurna (Milkun Taam)
• Cukup nishab
• Berlalu satu tahun atau haul (bagi sebagian harta)
• Harta yang halal
• Lebih dari kebutuhan pokok (surplus minimum).
• Berkembang (An Nama)

JENIS ZAKAT

Zakat terbagi menjadi dua :
• Zakat Fitrah (Nafs)
• Zakat Harta (maal)

Jumat, 06 Juni 2014

potensi zakat


asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


POTENSI ZAKAT

Pada masa dulu zakat yang dikumpulkan di Baitulmaal (Lembaga Amil Zakat pada saat itu) sangat
berpotensi untuk mengentaskan kemiskinan, pada masa Umar bin Khattab, Muaz bin Jabal yang
menjabat sebagai Gubernur di Yaman, ditunjuk untuk menjadi Ketua Amil Zakat disana.
Pada tahun pertama Muaz bin Jabal mengirimkan 1/3 dari surplus dana zakat ke pemerintahan
pusat, lalu dikembalikan ke Yaman oleh beliau. Pada tahun ke 2, Muaz mengirimkan ½ dari surplus
dana zakat yang terkumpul di baitulmaal. Dan pada tahun ketiga semua dana zakat dikirimkan ke
pemerintahan pusat, karena sudah tidak ada lagi orang yang mau menerima dana zakat dan merasa
sebagai mustahik, akhirnya dana tersebut dialihkan pemanfaatannya ke daerah lain yang masih
minim.
4 Hal tersebut terjadi juga pada masa Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu
Ubaid, bahwa Gubernur Baghdad Yazid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul
Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah tidak ada lagi yang mau
menerima zakat.
Lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan upah kepada mereka yang biasa
menerima upah, dijawab oleh Yazid, “kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak
di baitulmaal, lalu Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut
kepada mereka yang berhutang dan tidak boros.
Yazid pun berkata, “kami sudah bayarkan hutang-hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di
baitulmaal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang yang
ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “kami sudah nikahkan
mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”.
Akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Yazid bin Abdurrahman mencari seorang yang
mempunyai usaha dan kekurangan modal, lalu memberikan mereka modal tambahan tanpa harus
mengembalikannya.