mau Rp 10,000 GRATIS

mau Rp 10,000 GRATIS
sunset

Sabtu, 07 Juni 2014

zakat perusahaan



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


F. ZAKAT PERUSAHAAN

Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung zakatnya disetarakan
dengan zakat perdagangan.
Catatan: Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka
penghitungannya setelah dikurangi kepemilikian modal atau keuntungan pegawai non muslim
tersebut.

G. ZAKAT INVESTASI

Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan
tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari
modalnya.
Contoh:
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu,
karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak
terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap bulannya Hj Azmi
mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Jawab.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai
653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 200.000 = Rp 4.000.000,-
Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp 200.000,-
-        Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi zakatnya adalah Rp 350.000,-

H. ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA

A. Zakat Hadiah

Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama
sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya
10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak
dominan, zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun
pikiran, seperti want’s to be a milioner, maka zakatnya 2,5%.

B. Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak di duga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi dari jasa yang langsung atau tida
dari penerima, maka zakatnya 10%
3.Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%

zakat profesi



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


D.     ZAKAT PROFESI

Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan
seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan
lain-lain.
Landasan syar’i zakat profesi

Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja,
“…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu
fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh
(pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak
ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi,
oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu
Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan
Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan
bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”

Cara Mengeluarkan Zakat Profesi

6 DR. Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat : 469-472
Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka rekening tabungannya pada
awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan
sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp
500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp 2.000.000,-
lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap
bulannya sebesar Rp 300.000,-
Jawab :
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85gr emas dan mencapai
haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.

Tanggal Debet Kredit Saldo
1 Oktober ’03 8.500.000,- - 8.500.000,-
24 Oktober ’03 2.000.000,- - 10.500.000,-
26 Oktober ’03 500.000,- - 11.000.000,-
1 November ’03 - 2.000.000,- 9.000.000,-
Januari 300.000,- - 9.300.000,-
Pebruari 300.000,- - 9.600.000,-
Maret 300.000,- - 9.900.000,-
April 300.000,- - 10.200.000,-
Mei 300.000,- - 10.500.000,-
Juni 300.000,- - 10.800.000,-
Juli 300.000,- - 11.100.000,-
Agustus 300.000,- - 11.400.000,-
September 300.000,- - 11.700.000,-
Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,-
Menabung pada 24 Oktober Rp 2.000.000,-
Menabung pada 26 Oktober Rp 500.000,-
Diambil pada bulan November Rp 2.000.000,-
Dari Januari s/d September Rp 300.000,- x 9 = Rp 2.700.000,-

Penghitunga zakatnya adalah 8.500.000 + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000 – 2.000.000x 2,5%
= 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 292.500,

Deposito

Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya seorang yang memiliki
deposito pertanggal Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp
350.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.350.000 x 2.5 % = Rp 258.750.

zakat perniagaan



asrama perguruan islam salaf al ghoib 
yayasan yatim piatu dan anak jalanan 
DARU SYAHWAT AN NIKMAT 
Taruban kulon Tuksono Sentolo Kulon Progo 55664 


no rek zis : BPD 023221001680 an apisa daru syahwat an nikmat


C.     ZAKAT PERNIAGAAN

Pengertian
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.
Ketentuan zakat perniagaan
1. Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%
4. Dapat dinayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan

Cara penghitungan :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah
berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp
3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000,-.
Jawab
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan
dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% = Rp 1.047.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-